Bagi yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua ( JHT ) atau Jamsostek Sarat administratifnya adalah sebagai Berikut:
1. Sudah Tidak bekerja lagi di suatu perusahaan
2. Menunggu sedikitnya 5 tahun 1 bulan
3. Membawa KTP
4. Membawa Kartu Keluarga
5. Membawa Kartu Jamsostek
6. Membawa Paklaring atau surat pengalaman kerja
Tapi Peraturan baru dari PT. Jamsostek, apabila seseorang sudah berhenti dari suatu perusahaan kemudian bekerja lagi di perusahaan lain dan ikut serta atau terdaftar di Pt. Jamsostek dana JHT tidak bisa di cairkan tapi saldonya akan di gabung dengan saldo di perusahaan yang baru.
Semoga bermanfaat.